Friendship Card

Join Our Membership & Get The Privileges

SMB Friendship Card Grand Prize Juli 2019 - Januari 2020

01 Jul 2019 - 04 Jan 2020

SYARAT & KETENTUAN SMB FRIENDSHIP CARD

SUMMARECON MAL BEKASI

01 JULI 2019 - 04 JANUARI 2020

A. PERIODE WAKTU PELAKSANAAN

Periode waktu pelaksanaan SMB Friendship Card mulai tanggal 01 JULI 2019 sampai dengan 04 JANUARI 2020

B. PENUKARAN STRUK BELANJA/KWITANSI PEMBELIAN

  1. Setiap berbelanja di Summarecon Mal Bekasi, Downtown Walk, BFC dan La Terrazza minimal senilai Rp. 300.000,- setelah dipotong discount atau potongan lainnya (ada Struk Belanja/Kwitansi Pembelian asli dari toko), berlaku untuk penggabungan nilai Struk Belanja/Kwitansi Pembelian pada hari yang sama, kecuali untuk jenis toko sebagaimana dimaksud dalam Butir C dapat ditukarkan dengan 1 (satu) Kartu SMB Friendship Card dan 1 (satu) stamp point dengan menunjukkan kartu identitas asli yang masih berlaku, bukan fotokopi. Untuk selanjutnya setiap kelipatan belanja minimal senilai Rp. 300.000,- akan mendapatkan 1 (satu) stamp point, dengan pembatasan maksimal stamp point dalam 1 (satu) hari sebanyak 50 (lima puluh) stamp pointsper Customer.

    *Untuk customer yang sudah pernah mendapatkan kartu SMB Friendship Card di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan kartu SMB Friendship Card kembali. Jika kartu SMB Friendship Card yang lama rusak,(tidak terbaca oleh card reader), customer dapat memperoleh kartu SMB Friendship Card baru tanpa dikenakan biaya dengan syarat dapat mengembalikan kartu SMB Friendship Card yang lama (rusak). Jika tidak dapat mengembalikan kartu SMB Friendship Card yang lama (rusak) tersebut,maka customer dapat memperoleh kartu SMB Frienship Card baru dimana stamp point yang telah diperoleh tidak hangus (sesuai ketentuan yang berlaku) dengan biaya penggantian sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per kartu.Untuk toko yang tidak menggunakan cash register/kwitansi berlogo maka Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari Toko tersebut wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama dan cap asli toko, dan tidak boleh ada koreksi/perubahan atas tanggal dan nilai belanja.

  2. Untuk toko yang tidak menggunakan cash register/kwitansi berlogo maka Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari Toko tersebut wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama dan cap asli toko, dan tidak boleh ada koreksi/perubahan atas tanggal dan nilai belanja.
  3. Penukaran Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dengan stamp point pertama dan selanjutnya harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal yang tercantum dalam Struk Belanja/Kwitansi Pembelian tersebut di Counter SMB Friendship Card yang terletak di Lantai 1 di depan Ace Hardwarepada pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB.
  4. Penukaran Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dengan stamp point atau hadiah hanya dapat dilakukan jika Customerdapat menunjukkan kartuSMB Friendship Card (kecuali untuk customer baru). Bagi Customer yang tidak dapat menunjukkan kartu SMB Friendship Card maka Struk Belanja/Kwitansi Pembeliannya akan diberikan stempel tunda selama 5 x 24 jam (5 hari).Customer harus menukarkan kembali Struk Belanja/Kwitansi Pembelian tersebut dengan membawa kartu SMB Friendship Card paling lambat 5 x 24 jam (5 hari) sejak tanggal pemberian stempel tunda. Apabila melewati, maka Struk Belanja/Kwitansi Pembelian tersebut dianggap hangus. Stempel tunda dianggap sah jika terdapat masa berlaku dan tanda tangan petugas counter SMB Friendship Card yang bertugas.
  5. Batas waktu penukaran Struk Belanja/Kwitansi Pembelian adalah pukul 22.00 WIB sehingga untuk transaksi diatas pukul 22.00 WIB, maka customer dapat menukarkan struk Belanja/Kwitansi pembelian maksimal 1 (satu) hari setelah tanggal Struk Belanja/Kwitansi Pembelian tersebut tanpa stempel tunda.
  6. Struk Belanja/Kwitansi Pembelian yang sah adalah Struk Belanja/Kwitansi Pembelian lunas, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit dan bukan merupakan tanda jadi sementara (down payment).Khusus transaksi pembelian dengan sistem pembayaran uang muka (down payment), Customer dapat menukarkan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dengan stamp point setelah melakukan transaksi pembayaran lunas dan ditukarkan pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran lunas tersebut.
  7. Struk Belanja/Kwitansi Pembelian tidak boleh diberikan kepada Customer lain untuk ditukarkan dengan stamp point danCustomer tidak boleh mengumpulkan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari Customer lain.
  8. Customer dan Tenant Summarecon Mal Bekasi tidak diperbolehkan untuk memisah-misahkan nilai Struk Belanja/Kwitansi Pembelian menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dengan tujuan untuk memperbanyak perolehan hadiah.
  9. Khusus Struk Belanja dari Food Temptation dan Bekasi Food City, transaksi harus sesuai dengan ID kartu Food Temptation dan Bekasi Food City yang dimiliki (maksimal 3 kartu).
  10. Struk Belanja/Kwitansi Pembeliandalam1 (satu) tokoberlakumaksimal 5 (lima) Struk Belanja/Kwitansi Pembelian.
  11. Struk Belanja/Kwitansi Pembelian asli yang telah ditukarkan dengan stamp point akan dikembalikan ke Customer dengan di stempel redeem.
  12. Batas waktu pendaftaran member SMB Friendship Card adalah pukul 21.45 WIB, kecuali Late Night Shopping pukul 23.45 WIB.

C. KATEGORI TOKO

  1. Khusus untuk toko Watches, Optic dan Beauty Product, Treatment at salon (berlaku untuk penggabungan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di Summarecon Mal Bekasi pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan minimal senilai Rp. 1.000.000,- dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp point, dengan pembatasan maksimal stamp point dalam 1 (satu) hari sebanyak 50(lima puluh) stamp points per Customer. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu SMB Friendship Card yang pertama.
  2. Khusus untuk toko Furniture, Furnishing, Health, Decor & Houseware, Home Gallery, Home Appliances, Office Equipment, Musical Instrument, Sport Equipment, Gadget dan Electronics (berlaku untuk penggabungan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di Summarecon Mal Bekasi pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan minimal senilai Rp. 1.500.000,- dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp point, dengan pembatasan maksimal stamp point dalam 1 (satu) hari sebanyak 50(lima puluh) stamp points per Customer. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu anggota SMB Friendship Card yang pertama.
  3. Khusus untuk toko Jewellery (kategori perhiasan)dan Tour & Travel (berlaku untuk penggabungan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di Summarecon Mal Bekasi pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan minimal senilai Rp. 3.000.000,- dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp point, dengan pembatasan maksimal stamp point dalam 1 (satu) hari sebanyak 50 (lima puluh)stamp points per Customer. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu anggota SMB Friendship Card yang pertama.
  4. SMB Friendship Card tidak berlaku untukStruk Re-Print, Temporary bill, transaksi perbankan, transaksi di mesin ATM, Money Changer, Logam Mulia (LM), transaksi Timezone (Re-Print, kecuali disertakan stempel Timezone dan tanda tangan resmi dari manager Timezone), pembelian voucher (seperti voucher SMB, voucher Star dan voucher lain-lainnya), pembelian dan pengisian The Movie Card Cinema XXI, Tenant Bazaar di SMB, Event pertunjukan yang diadakan di SMB dan Downtown Walk, serta Pameran Sponsor/Pameran Casual Leasing yang diselenggarakan bukan oleh Tenant yang memiliki unit usaha di SMB dan Downtown Walk, kecuali Stand Casual Leasing yang diselenggarakan oleh Tenant SMB dan Downtown Walk.

D. PENGGUNA KARTU SUMMARECON SERPONG CLUB (SSC)

  1. Customer yang dapat menunjukkan kartu Summarecon Serpong Club (SSC) saat melakukan transaksi pembelanjaan/kwitansi pembelian yang telah disebutkan dalam Butir B angka 1 dan Butir C angka 1, 2, 3 diatas akan mendapatkan kumulatif nilai belanja sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah nilai belanja yang sebenarnya sehingga dengan pembelanjaan minimal senilai Rp.500.000,- dengan menunjukkan Summarecon Serpong Club (SSC) sudah bisa mendapatkan 1(satu) nomor undian Grand Prize (mengacu pada butir H angka 1).
  2. Nilai kumulatif belanja sebagaimana dimaksud pada Butir D angka 1 diatas tidak mempengaruhi jumlah stamp point yang diterima, jumlah stamp point yang diterima oleh customer tetap sesuai nilai belanja sebenarnya.

E. PENUKARAN HADIAH

  1. Customer wajib membawa kartu SMB Friendship Card dan menunjukkan kartu identitas (asli, bukan fotocopy) (tidak dapat diwakilkan) yang masih berlaku sesuai yang terdaftar di SMB Friendship Card untuk menukarkan stamp point dengan hadiah.
  2. Customer berhak menukarkan stamp point di Counter SMB Friendship Card dengan hadiah yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hadiah yang tersedia untuk setiap jumlah 15 , 30 , 50 stamp points*).

    * Apabila persediaan hadiah habis, pihak Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak menggantinya dengan hadiah lain yang tersedia.

  3. Customer hanya berhak menukarkan hadiah sesuai dengan jumlah stamp point yang tercantum didalam kartu SMB Friendship Card , dengan ketentuan :
    • Jumlah stamp points 16, maka Customer berhak untuk mendapatkan hadiah untuk 15 stamp points dan sisa 1 stamp point.
    • Jumlah stamp points 30, maka Customer berhak untuk mendapatkan hadiah untuk 30 stamp points. Customer tidak berhak menggunakan stamp point tersebut untuk mengambil hadiah jumlah 15 stamp points sehingga Customer mendapatkan 2 (dua) hadiah.
    • Jumlah stamp points 50, maka Customer berhak untuk mendapatkan hadiah untuk 50 stamp points. Customer tidak berhak menggunakan stamp point tersebut untuk mengambil hadiah jumlah 15 atau 30 stamp points sehingga Customer mendapatkan 2 (dua) hadiah.
  4. Hadiah yang sudah diambil tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
  5. Pengambilan hadiah dapat dilakukan di Counter SMB Friendship Card pada pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB. Batas waktu penukaran hadiah adalah tanggal 04 JANUARI 2020 pukul 22.00 WIB.
  6. Sisa stamp point SMB Friendship Card periode01 JULI 2019 - 04 JANUARI 2020yang belum ditukarkan dengan hadiah akan dihanguskan pada tanggal04 JANUARI 2020pukul 22.00 WIB.

F. 100 MOST FREQUENT SHOPPERS

  1. Setiap bulannya akan diberikan hadiah berupa ”FREE PARKING” untuk 1 (satu) unit kendaraan (mobil/motor) selama 1 (satu) bulan bagi 100 (seratus) Most Frequent Shoppers yaitu customer yang paling tinggi nilai transaksi nya dan sering melakukan transaksi dan terdata di SMB Friendship Card.
  2. Nama-nama pemenang akan diumumkan di tiap counter SMB Friendship Card di tanggal 25 setiap bulannya.
  3. Manajemen Summarecon Mal Bekasi akan menghubungi pemenang setiap bulannya sesuai dengan nomor telepon yang terdaftar di SMB Friendship Card.
  4. Customer yang mendapatkan FREE PARKING wajib mendaftarkan data kendaraan (mobil/motor) di counter SMB Friendship Card dengan menyertakan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, fotokopi STNK dan kartu SMB Friendship Card untuk proses perolehan “FREE PARKING”.
  5. FREE PARKING” dapat digunakan di seluruh area parkir Summarecon Mal Bekasi.

G. KETENTUAN PENGUNDIAN HADIAH DAN GRAND PRIZE

  1. Setiap nilai kumulatif pembelanjaan sebesarRp. 500,000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kelipatannya selama program SMB Friendship Card Periode01 Juli 2019 - 04 Januari 2020, maka Customer akan memperoleh 1 (satu) nomor undian yang akan diundi pada akhir SMB Friendship Card Periode01 Juli 2019 - 04 Januari 2020untuk mendapatkan hadiah Grand Prize 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V 1.5L S M/T.
  2. Setiap customer yang terpilih menjadi pemenang hadiah pada acara pengundian wajib hadir dengan menunjukkan kartu SMB Friendship Card dan kartu identitas (asli, bukan fotokopi) sesuai dengan yang terdaftar di SMB Friendship Card. Apabila pemenang tidak hadir atau hadir tetapi tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka customer tersebut batal menjadi pemenang.
  3. Tanggal pengundian akan diinformasikan 1 (satu) bulan sebelum program SMB Friendship Card 01 Juli 2019 - 04 Januari 2020berakhir.
  4. Jika belum terdapat pemenang yang sah, maka Manajemen Summarecon Mal Bekasi akan mengundi pemenang dengan batas sampai 10x penarikan per hadiah. Jika tetap tidak terdapat pemenang yang sah maka pemenang ke-10 tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan akan dihubungi oleh Manajemen Summarecon Mal Bekasi.
  5. Nama pemenang akan di umumkan di Summarecon Mal Bekasi selama 14 (empat belas) hari dari tanggal penarikan hadiah dan pemenang akan menerima pemberitahuan melalui telepon dan surat tertulis dari Manajemen Summarecon Mal Bekasi.
  6. Dalam setiap penarikan hadiah, seorang pemenang hanya berhak atas 1 (satu) hadiah, yaitu hadiah pertama yang didapatkannya (Apabila hadiah lebih dari 1 (satu)).
  7. Setiap customer yang terpilih menjadi pemenang wajib menanggung pajak hadiah sebesar 25% dan biaya balik nama mobil (khusus untuk hadiah mobil). Hadiah dapat diambil setelah pajak hadiah sebesar 25% dan biaya balik nama mobil dibayar dan diurus oleh pemenang.
  8. Hadiah Grand Prize SMB Friendship Card tidak dapat ditukar dengan uang. Spesifikasi hadiah sepenuhnya menjadi wewenang Manajemen Summarecon Mal Bekasi.

H. PENGECUALIAN PESERTA

  1. Program SMB Friendship Card tidak berlaku bagi seluruh Tenant (pemilik/penyewa/karyawan/keluarga)Summarecon Mal Bekasi, Downtown Walk, Bekasi Food City dan La Terrazza.
  2. Apabila ada Tenant (pemilik/penyewa/karyawan/keluarga)Summarecon Mal Bekasi, Downtown Walk,Bekasi Food City, dan La Terrazza mengikuti program SMB Friendship Card, maka Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak untuk membatalkan keikutsertaan Customer yang bersangkutan dalam program SMB Friendship Card termasuk membatalkan semua nomor undian yang telah diperoleh.
  3. Program Undian Hadiah dan Grand Prize SMB Friendship Card tidak berlaku bagi seluruh karyawan Group PT. Summarecon Agung, Tbk (karyawan tetap atau karyawan kontrak / keluarga karyawan),Tenant (pemilik/ penyewa/ karyawan/ keluarga) SMB, Downtown Walk, BFC, Biro Iklan, Sponsor beserta keluarganya.
  4. Ketentuan pada Butir H angka 1 dan 2 di atas tidak dapat diganggu gugat dan Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak membatalkan hadiah apabila Customer termasuk Customer pemenang Grand Prize tidak memenuhi syarat atau melanggar syarat & ketentuan yang berlaku dalam syarat & Ketentuan SMB Friendship Card Periode 01 Juli 2019 - 04 Januari 2020.

I. LAIN-LAIN

  1. Customer yang berhak menjadi anggota SMB Friendship Card adalah yang telah berusia 12 tahun ke atas.
  2. Manajemen Summarecon Mal Bekasiberhak membuat klarifikasi atas semua transaksi yang dianggap meragukan dan menolak Struk Belanja/Kwitansi Pembelian yang diragukan keabsahannya, termasuk transaksi yang menggunakan kumpulan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dari Customer lain (pengumpul struk).
  3. Manajemen Summarecon Mal Bekasi yang diwakili oleh Leader SMB Friendship Card berhak membuat klarifikasi kepada tenant apabila ada struk belanja/kwitansi pembelian yang diragukan keabsahannya.
  4. Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak mengadakan perubahan atas syarat atau ketentuan SMB Friendship Card tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Customer, termasuk perubahan jenis hadiah penukaran stamp point.
  5. Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak meminta Customer untuk menunjukkan barang belanjaan apabila diperlukan.
  6. Apabila Manajemen Summarecon Mal Bekasi menduga terjadi kecurangan pada transaksi maka Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Apabila Manajemen Summarecon Mal Bekasi menemukan kecurangan pada transaksi, maka Manajemen Summarecon Mal Bekasi berhak untuk membatalkan keikutsertaan customer yang bersangkutan dalam program SMB Friendship Card termasuk membatalkan semua nomor undian yang telah diperoleh.
  8. Pihak SMB akan menginformasikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan SMB Friendship Card melalui media komunikasi yang terdata di pihak kami.
  9. Dengan mengikuti program ini, customer dianggap telah membaca dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program SMB Friendship Card Periode 01 Juli 2019 - 04 Januari 2020.
  10. Semua transaksi yang dilakukan dalam program SMB Friendship Card Periode 01 Juli 2019 - 04 Januari 2020berakhir pada tanggal04 Januari 2020 pukul 22.00 WIB, apabila melewatipukul22.00 WIB maka tidak dapat diproses.